Karimun, KepriHeadline.id– Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan penghentian layanan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, sehingga fasilitas kesehatan di Kabupaten Karimun tidak akan memberikan pelayanan kepada pemegang Jamkesda.
Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 24 Desember 2024 dengan nomor 440/DK-02/XII/3187/2024. Surat edaran tersebut berisi pemberitahuan terkait penghentian sementara pelayanan Jamkesda pada tahun 2025.
Menurut surat edaran tersebut, penghentian layanan Jamkesda disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran untuk program tersebut pada tahun 2025. Dengan demikian, pelayanan Jamkesda melalui SKTM tidak akan berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, mengonfirmasi penghentian tersebut.
“Pelayanan Jamkesda dihentikan sementara karena anggaran untuk program ini belum tersedia,” ujar Rachmadi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Program Jamkesda yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini memberikan jaminan pengobatan bagi warga Kabupaten Karimun yang tidak mampu dan belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dibuktikan dengan SKTM dari Kelurahan/Desa setempat. Program ini didasarkan pada Peraturan Bupati nomor 61 Tahun 2021.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow