Pelayanan Jamkesda di Karimun Dihentikan Mulai Januari 2025

- Author

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id– Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi berlaku mulai tahun 2025.

Kebijakan penghentian layanan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, sehingga fasilitas kesehatan di Kabupaten Karimun tidak akan memberikan pelayanan kepada pemegang Jamkesda.

Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 24 Desember 2024 dengan nomor 440/DK-02/XII/3187/2024. Surat edaran tersebut berisi pemberitahuan terkait penghentian sementara pelayanan Jamkesda pada tahun 2025.

Menurut surat edaran tersebut, penghentian layanan Jamkesda disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran untuk program tersebut pada tahun 2025. Dengan demikian, pelayanan Jamkesda melalui SKTM tidak akan berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, mengonfirmasi penghentian tersebut.

“Pelayanan Jamkesda dihentikan sementara karena anggaran untuk program ini belum tersedia,” ujar Rachmadi pada Jumat, 27 Desember 2024.

Program Jamkesda yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini memberikan jaminan pengobatan bagi warga Kabupaten Karimun yang tidak mampu dan belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dibuktikan dengan SKTM dari Kelurahan/Desa setempat. Program ini didasarkan pada Peraturan Bupati nomor 61 Tahun 2021.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB