Pelaku S diamankan jajaran Satresnarkoba dan KPPBC Karimun disalah satu rumah di kawasan Kecamatan Durai. (FOTO: Dokumen Polisi)
Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat petugas dari Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC Karimun meringkusnya di sebuah rumah di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu, 1 Juni 2024 malam.
Pelaku berinisial S (47) itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 14 Paket Kecil. Dari tangannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang-baramg yang berkaitan dengan kasus tersebut, antaranya handphone, uang tunai, dan Alat Isap Sabu.
Terkait penangkapan itu, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut Polres Karimun atas laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan dan memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.
“Kami amankan pelaku S di rumahnya di Kecamatan Durai. Dari tangannya kami amankan 14 paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkannya di wilayah Durai,” kata IPTU Alfin, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi dilakukan oleh petugas diketahui barang bukti berupa sabu itu didapat oleh pelaku S dari seseorang berinisial YT yang kini berstatus DPO.
“Barang-barang ini milik YT. Sekarang kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” katanya.
Saat ini, pelaku S telah diamankan di ruang tananan Mapolres Karimun guna pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk DPO berinisial YT, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow