Pelaku Jambret Yang Ancam Bunuh Korban di Batu Lipai Diamankan Polisi

- Author

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Z ketika dihadirkan polisi dalam Konferensi Pers di Mapolsek Meral. (Foto: Istimewa/KepriHeadline.id)

Pelaku Z ketika dihadirkan polisi dalam Konferensi Pers di Mapolsek Meral. (Foto: Istimewa/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Meral mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di kawasan Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Kamis 16 Mei 2024 lalu. Pelaku berinisial Z (28) diketahui melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam. Pelaku diamankan di kawasan Klenteng Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil jambret dan barang-barang yang digunakannya dalam melakukan aksi. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi pada Kamis, 16 Mei 2024. Dimana, pada laporan itu, korban yang merupakan seorang pria dijambret oleh seorang pria di Surau Al – Mu’izzu yang beralamat di Batu Lipai Kel. Baran Timur. “Kejadian saat korban hendak melaksanakan ibadah salat dzuhur, dimana tiba-tiba Ia dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak Ia kenal dan kemudian merampas handphone dan tas ransel warna hitam,” kata AKBP Fadli Agus. Disebutkan Kapolres, saat pelaku merampas barang milik korban, korban diketahui sempat terjatuh dan menerima ancaman dari pelaku. Sehingga, korban tak berdaya dan langsung memberikan barang berharga miliknya.
Baca Juga :  Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
“Korban diancam oleh pelaku, dimana bunyi ancamannya “Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau”. Mendapat ancaman itu korban memberikan barang berharga miliknya,” katanya. Kapolres mengatakan, pelaku juga sempat meminta kunci motor milik korban, untuk diambilnya. Namun korban tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung melarikan diri. “Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) di di dekat klenteng Kelurahan Sei. Pasir,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, adapun modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,-. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Senin, 22 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca