Polisi Kembali Ungkap Kasus PMI Ilegal, 3 Orang Diamankan

- Author

Selasa, 30 April 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menggelar rilis pengungkapan kasus pengiriman PMI Non Prosedural di wilayah Karimun. (FOTO: Humas  Polres Karimun/KepriHeadline.id)

Polres Karimun menggelar rilis pengungkapan kasus pengiriman PMI Non Prosedural di wilayah Karimun. (FOTO: Humas Polres Karimun/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun kembali mengungkap kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dari Indonesia ke Luar Negeri.

Sebanyak 3 orang tersangka dan 6 orang korban berhasil diamankan Jajaran Kepolisian. Mereka langsung dibawa ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, Jajaran Polres Karimun berhasil gagalkan dua kasus pengiriman PMI Ilegal dari Indonesia dengan tujuan Malaysia dan Korea Selatan.

“Ada dua kasus pengiriman PMI Non Prosedural yang kami gagalkan, satu kasus oleh Jajaran Satreskrim Polres Karimun dan Satu lainnya oleh Polsek Meral,” kata AKBP Agus Fadli.

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 27 April 2024 yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Karimun, dimana ada satu orang PMI asal Provinsi Jawa Timur akan diberangkatkan ke Korea Selatan melalui Malaysia.

Dalam kasus itu, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Pelabuhan Internasional Karimun, saat hendak berangkat ke Malaysia.

“Kami amankan satu orang berinisial M (31) selaku tersangka, dan NI (26) sebagai saksi serta satu orang korban berinisial F (28). F telah membayar Rp35 juta untuk diberangkatkan dari Surabaya menuju Korea Selatan,” kata Kapolres.

Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap Jajaran Polsek Meral pada 26 April 2024, dimana sebanyak 6 orang PMI Non Prosedural berhasil diamankan ketika hendak dikirimkan ke Malaysia.

“Kami amankan di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es, Kelurahan Sei Pasir. Mereka hendak diberangkatkan menggunakan kapal kayu menuju Pulau Asam yang berdekatan dengan Selat Malaka,” katanya.

“Kami amankan dua orang tersangka berinisial D (29) dan A (56), mereka ini bertugas mengantarkan PMI ke Pulau Asam dan nanti akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia,” katanya.

Terhadap ke 3 (tiga) tersangka kemudian dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB