Pelaku SR usai diamankan Jajaran Polsek Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)
Karimun, KepriHeadline.id – Seorang Remaja berinisial SR (19) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun atas dugaan kasus pemerkosaaan, Rabu, 20 Maret 2024.
SR diamankan kepolisian usai pihak keluarga korban melaporkan upaya pemerkosaan itu kepada Jajaran Polsek Kundur. Pelaku berhasil diamankan dikediamannya, serta mengakui telah melakukan perbuatan nekat tersebut.
Kapolsek Kundur AKP Septimaris mengatakan, laporan tindak asusila itu dilaporkan oleh keluarga korban yang diketahui merupakan kekasih dari SR.
“Korban berinisial SSN, Ia merupakan kekasih dari pelaku. Penangkapan itu kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga,” kata AKP Septimaris.
Diceritakannya, aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar bepergian pada tanggal 2 Maret 2024 laly sekitar pukul 20.00 WIB.
Berlanjut dari itu, pelaku kemudian melabui korban dengan mengajak ke rumah pamannya. Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Disana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.
“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana vidio itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” katanya.
Kapolsek menyebutkan, aksi SR itu terungkap setelah, Ia kembali nekat mengajak kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan intim. Sang kekasih yang ketika itu melakukan penolakan, kemudian mencerikan kejadian itu kepada keluarganya dan selanjutnya pihak keliarga langsung membuat laporan.
“Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga. Hal itu selanjutnya dilaporkan kepada kami, untyk selanjutnya kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat diamankan, Septimaris mengatakan, pelaku SR mengakui perbuatannya tersebut, dan kemudian langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Kundur.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
[yop_poll id=”1″]
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow