Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Istimewa

Proses sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DA, anak dari Wakil Bupati Karimun dengan hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya di dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim, DA bersama ketiga terdakwa lainnya berinisial MR, FA dan PN terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dermawan mengatakan, selain dituntut 20 tahun penjara, para terdakwa juga dikenakan denda pidana sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan penjara. “Benar, JPU menutut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, M Rezi Dharmawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Baca Juga :  Penyebab Kematian Halimah Masih Misteri, Danpomdam I/BB Beri Bantuan ke Keluarga Korban
Rezi menyampaikan, dari tuntutan JPU tersebut para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024. “Usai pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi saat sidang selanjutnya,” terang Rezi. Diketahui, DA bersama ketiga rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023 silam atas sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari negara Malaysia dan diseludupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket berukuran besar, 5 paket berukuran kecil, alat hisap (bong) dan uang tunai. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS [yop_poll id=”1″]      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sering Keluar Masuk Penjara, Boncel Kembali Ditangkap Usai Bobol Toserba 35.000 di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Centre Kundur, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca