Kematian Korban Dipastikan Murni Bunuh Diri

- Author

Senin, 29 Januari 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengevakuasi jasad Br ke RSUD Muhammad Sani. Foto: KepriHeadline.id

Polisi mengevakuasi jasad Br ke RSUD Muhammad Sani. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Polisi memastikan penyebab kematian korban Br (24) murni disebabkan bunuh diri.

Seperti diketahui, korban Br ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi gantung diri di sebuah pondok kawasan kebun di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Senin 29 Januari 2024.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Fredyk S Harahap mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari RSUD Muhammad Sani dipastikan kematian korban murni disebabkan oleh bunuh diri.

Dimana, menurut keterangan dokter, estimasi kematian korban telah lebih dari 24 jam.

“Terdapat tanda-tanda pembusukan lanjut, dimana terdapat luka lecet tekan pada leher bagian depan, kanan dan kiri. Ditemukan juga ada luka lecet di kaki bagian kiri, kemungkinan akibat dari rontaan,” kata Ipd Fredyk ditemui di RSUD Muhammad Sani.

Disebutkannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif bunuh diri korban. Polisi masih mengambil keterangan dari beberapa saksi dan pihak korban untuk mengetahui motif sebenarnya.

“Masih kami dalami dan belum dapat memastikan apa motifnya. Nanti kami akan ambil keterangan dari saksi dan juga pihak keluarga,” ujarnya.

Ada Dugaan Pengancaman Dibalik Kasus Gantung Diri BR

Dalam kasus gantung diri dilakukan oleh korban Br, terdapat informasi soal pengancaman dilakukan oleh seseorang terhadap korban.

Informasi dari pihak keluarga, terdapat pesan diduga ancaman ditujukan untuk korban. Dimana, pesan itu berisikan percakapan seorang oknum yang memerintahkan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

“Ada pesan ancaman yang didapat korban,” kata rekan Korban Hafis ditemui di RSUD M Sani.

Terkait dugaan ancaman itu, Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Fredryk mengatakan, soal adanya bukti percakapan yang diduga berisi pengancaman tersebut, polisi masih akan menindaklanjuti dan meminta percakapan tersebut.

“Perlu kita ketahui, bahwasanya ini hanya bukti chat, artinya belum bisa dikatakan ini sebagai bentuk tindak pidana. Jadi kami dalami dulu, dan minimal kita harus memiliki 2 alat bukti,” ujar Fredyk.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB