Penyalahgunaan Dana Koni, Kejari Karimun Segera Tetapkan Tersangka

- Author

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka.

Ilustrasi Tersangka.

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun segera menetapkan tersangka dugaan Korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.

Dalam kasus itu, Kejari Karimun telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dari kalangan Pengurus KONI Karimun, Kepala Cabang Olahraga (Cabor), Atlet hingga Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pada kasus itu terjadi penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun 2022 senilai Rp3,8 Miliar yang bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan.

Terhadap kasus itu, penyidik telah melakukan penyelifikan dan dalam waktu dekat segera akan menetapkan tersangka.

“Benar, akan segera kita umumkan tersangkanya, tinggal menunggu waktu saja,” kata Rezi, Selasa, 5 November 2023.

Kata Rezi, kasus tersebut telah beranjak dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini dalam proses audit Inspektorat serta sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan.

“Tim penyidik sudah menemukan titik terang indikasi tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan segera mengumumkan atau menetapkan tersangkanya,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB