Gunakan Visa Wisata Untuk Bekerja, 14 WNA Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi Karimun

- Author

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkak diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Karimun, Kamis, 30 November 2023.

Belasan WNA itu diamankan petugas di salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Meral Barat. Mereka selanjutnya langsung dilakukan penahanan oleh petugas di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, belasan WNA itu diamankan Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan rutin di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Karimun.

“Di salah satu perusahaan itu, kami menemukan belasan WNA Tiongkok yang memakai visa kunjungan wisata. Seperti kita ketahui sendiri, visa wisata itu tidak boleh digunakan untuk bekerja,” kata Gerson, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, PT Timah Tbk Bagikan 3000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kabupaten Karimun dan Meranti

Disebutkannya, WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;.

“Belasan WNA itu baru masuk Karimun, 5 hari sebelum kami amankanlah. Mereka teredeksi masuk dari Jakarta, transit ke Batam dan kemudian ke Karimun,” katanya.

Saat ini, pihak imigrasi Karimun masih melakukan penahanan terhadap 14 WNA tersebut untuk proses lebih penyelidikan lebih lanjut.

Adapun berdasarkan data Imigrasi, antara lain berinisial, JZ,CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, ZQ, LC.

(*)

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026
Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun
Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:02 WIB

Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Senin, 26 Januari 2026 - 11:21 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Danlanal Cup 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:59 WIB

Sahabat GCM Terima Amanah Penyaluran 10.000 Al Quran Wakaf BWA untuk Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Berita Terbaru