Tak Jera Dipenjara, Residivis Pencurian di Karimun Kembali Tertangkap

- Author

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun

Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Tak jera pernah dihukum penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing, Kamis, 30 November 2023. Residivis pencurian berinisial A (44) itu sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu dan telah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun. Namun, setelah dua tahun bebas dari hukumannya, tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama. A diketahui, kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada 28 November lalu. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, kasus pencurian dilakukannya kembali terungkap. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tebing. “Dalam dua hari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Perumahan Bukit Carok Indah. Pelaku merupakan residivis,” kata AKBP Fadli Agus.
Baca Juga :  Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Kecamatan Selat Gelam Digelar di Tepi Pantai Desa Tulang
Kapolres menceritakan, tindakan pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah pada 28 November, setelah melihat barang- barang berharga di rumahnya hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000. “Pelaku masuk ke rumah itu dengan membobol jendela secara paksa dan kemudian mengambil barang-barang berharga. Kerugian materil capai Rp5 juta,” katanya. “Dari hasil penangkapan berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca