Perkara Narkotika Anak Wakil Bupati Karimun Segera Disidangkan

- Author

Sabtu, 2 Desember 2023 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id

Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun segera bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Negeri Karimun menerima berkas tahap II dari Satresnarkoba Polres Karimun, Jumat, 1 Desember 2023.

Selain berkas-berkas pelimpahan, Satresnarkoba Polres Karimun juga turut melimpahkan para tersangka, antaranya P alias Pc , Mr alias R, Faa alias G, dan DA alias D yang merupakan anak Wabub Karimun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengkomfirmasikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan telah memenuhi syarat.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 gram di wilayah Karimun, yang mana barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” kata Rezi.

Ia mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.

Baca Juga :  Sekolah Lansia Pertama di Karimun Diresmikan

Maka, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan.

“Surat Dakwaan bagi masing – masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan, yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” ucapnya.

Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

Untuk para tersangka tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(*)

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru