Polsek Kundur Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Kundur

- Author

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur Polres Karimun mengamankan pelaku ES (31) usai diringkus saat mengedarkan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa untuk Kepriheadline.id)

Polsek Kundur Polres Karimun mengamankan pelaku ES (31) usai diringkus saat mengedarkan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa untuk Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Kundur meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis (18/5/2023).

Pengedar narkotika berinisial Es (31) itu diringkus pihak kepolisian di kawasan Jalan Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kelurahan Tanjung Batu Kota. Lokasi itu, merupakan tempat biasanya pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya oknum yang sering menjual dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku saat sedang ingin mengedarkan beberapa paket sabu. Kami periksa, dan benar bahwa ditemukan adanya sejumlah paket narkotika jenis sabu,” kata AKP Harefa, Sabtu.

Ia mengatakan, saat dihampiri, pelaku berinisial Es itu sempat menjatuhkan barang bukti berupa sabu tersebut. Namun hal itu berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.

Kemudian, dengan disaksikan oleh polisi, pelaku ES mengambil kembali bungkusan plastik yang dijatuhkannya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik tersebut benar, berisikan narkotika jenis sabu.

“Saat mengetahui yang menghampiri polisi, pelaku menjatuhkan bungkusan plastik ditangannya. Namun petugas melihat, dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara saat penangkapan itu, Polisi kemudian mendapatkan satu nama berinisial MR yang diakui oleh ES sebagai pemilik barang tersebut.

“Dari tangan pelaku kami mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu dibungkus plastik yang disembunyikan dalam kotak minyak rambut. Selain itu, ada juga sejumlah uang dollar, rupiah, ringgit dan alat komunikasi serta beberapa ATM,” ujar AKP Harefa.

Usai melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku MR yang disebutkan pelaku ES sebagai pemilik. Menurut Es, pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Kundur.

“Kami lakukan pengejaran ke rumah MR. Namun pelaku MR tidak berada di rumah. Selanjutnya tersangka kami amankan di Polsek Kundur,” ujarnya.

Kapolsek menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah menjual dan mengedar sabu di Kecamatan Kundur, sekitar kurang lebih 2 tahun.

“Pelaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta setiap penjualan. Satu paket sabu dijualnya dengan harga Rp 200-300 ribu,” katanya.

Disebutkan Harefa, pengungkapan terhadap peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut merupakan hasil kerjasama bersama masyarakat. Harapannya, ini akan terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat berani melaporkan adanya tindakan kejahatan.

“Apabila ada melihat segera laporkan, dengan begitu semakin kecil ruang untuk pelaku-pelaku kejahatan di masyarakat,” katanya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB