Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

- Author

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atas capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) yang mencapai 90,8 persen.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen ATR/BPN dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa capaian ini tidak terlepas dari dorongan pimpinan serta kerja sama seluruh unit kerja di lingkungan kementerian.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron yang terus mendorong kami, baik di kesekjenan maupun direktorat jenderal, untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sejak tahun 2013 hingga saat ini,” ujar Dalu usai menerima penghargaan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan di lingkungan ATR/BPN. Langkah tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pengelolaan aset, hingga peningkatan tertib administrasi pertanahan.

Dalam prosesnya, ATR/BPN juga memperkuat koordinasi lintas unit kerja serta menjalin sinergi dengan kementerian dan lembaga lain guna mempercepat penyelesaian rekomendasi.

Dalu berharap, seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang masih tersisa, baik dari BPK maupun hasil pengawasan internal.

“Kami menargetkan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas. Bahkan, ke depan diharapkan capaian ini bisa mencapai 100 persen seperti yang telah diraih sejumlah kementerian lainnya,” katanya.

Berdasarkan data sejak 2013, terdapat sekitar 1.300 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.180 rekomendasi telah berhasil ditindaklanjuti oleh ATR/BPN.

Capaian ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, dan turut dihadiri Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi serta Kepala Biro Keuangan Kartika Sari.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026
ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB
Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:06 WIB

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:58 WIB

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Jumat, 17 April 2026 - 12:46 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB