KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat sekitar 16 ton ke Malaysia.
Penindakan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah tim gabungan menerima informasi adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal dari wilayah Kepulauan Bangka dengan tujuan Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut sehari sebelumnya.
“Pada Senin, 23 Februari 2026, kami menerima informasi terkait kapal bermuatan pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia. Atas informasi itu, tim gabungan segera melakukan pemantauan,” ujar Sodikin, Kamis (26/2/2026).
Pemantauan dilakukan di perairan Pulau Berakit, sekitar 47 mil laut timur laut wilayah perairan Indonesia. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah kapal yang bergerak menuju perbatasan perairan Malaysia.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 16 ton.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.
Sodikin menjelaskan, praktik penyelundupan pasir timah tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menghilangkan nilai tambah di dalam negeri serta berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta dukungan masyarakat.
Bea Cukai, lanjut dia, berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan terhadap upaya penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan aktivitas ilegal.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







