Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia

- Author

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia

KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat sekitar 16 ton ke Malaysia.

Penindakan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah tim gabungan menerima informasi adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal dari wilayah Kepulauan Bangka dengan tujuan Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut sehari sebelumnya.

“Pada Senin, 23 Februari 2026, kami menerima informasi terkait kapal bermuatan pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia. Atas informasi itu, tim gabungan segera melakukan pemantauan,” ujar Sodikin, Kamis (26/2/2026).

Pemantauan dilakukan di perairan Pulau Berakit, sekitar 47 mil laut timur laut wilayah perairan Indonesia. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah kapal yang bergerak menuju perbatasan perairan Malaysia.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 16 ton.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.

Sodikin menjelaskan, praktik penyelundupan pasir timah tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menghilangkan nilai tambah di dalam negeri serta berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta dukungan masyarakat.

Bea Cukai, lanjut dia, berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan terhadap upaya penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan aktivitas ilegal.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB