11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

- Author

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di Jalan Letjen Suprapto.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di Jalan Letjen Suprapto.

Karimun, KepriHeadline.id – Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karimun sepanjang tahun 2025 masih menjadi persoalan serius. Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun mencatat, sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya selama periode Januari hingga Desember 2025.

Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, tercatat 112 kasus kecelakaan, sementara pada 2025 angka tersebut naik menjadi 152 kasus.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, peningkatan jumlah kecelakaan menjadi perhatian serius jajaran Polres Karimun, khususnya Satlantas, dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Sepanjang tahun 2025, Satlantas Polres Karimun terus bekerja keras menjaga Kamseltibcarlantas melalui berbagai upaya, mulai dari kegiatan preventif, edukatif, hingga penegakan hukum,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Desember 2025.

Meski angka kecelakaan meningkat, Robby menyebut terdapat tren positif pada penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan data kepolisian, jumlah pelanggaran pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.094 pelanggaran, sementara pada 2025 menurun signifikan menjadi 617 pelanggaran.

“Penurunan pelanggaran ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Namun demikian, angka kecelakaan yang masih tinggi menunjukkan bahwa kepatuhan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keselamatan di jalan,” kata Robby.

Ia menambahkan, faktor manusia masih menjadi penyebab dominan terjadinya kecelakaan, seperti kurangnya kewaspadaan, kecepatan berlebih, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Kapolres Karimun pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan berhati-hati, terutama dalam berkendara di jalan raya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. Ingat, satu kesalahan di jalan dapat merenggut nyawa,” tegas Robby.

Ke depan, Polres Karimun akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalkan korban jiwa di wilayah Kabupaten Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB