JAKARTA, KepriHeadline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (19/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan RTRW provinsi harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan ruang.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, penguatan LP2B dalam dokumen RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit 87 persen lahan telah dipetakan sebagai LP2B.
Data pemerintah menunjukkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun atau menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan RTRW provinsi.
“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” kata Nusron.
Ia juga memaparkan perbedaan teknis antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi, peta menggunakan skala 1:250.000. Sementara itu, RTRW kabupaten berskala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Adapun rencana yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 pada tingkat kecamatan.
Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya Persub RTRW yang telah dipersiapkan sejak 2019. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.
Pemerintah berharap, dengan kepastian tata ruang hingga 2044, arah pembangunan dan investasi di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih terukur, berkelanjutan, dan selaras dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







