JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyimpangan pemanfaatan ruang.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.
Menurut dia, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuan tersebut mengamanatkan pemetaan minimal 87 persen lahan sebagai LP2B.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya dengan RTRW Provinsi.
“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi, skala peta yang digunakan 1:250.000. Sementara RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Adapun skala yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Usai menerima Persub, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Ia mengatakan, Persub RTRW 2025–2044 selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







