KepriHeadline.id – Sertipikat tanah bukan sekadar lembar dokumen, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai hukum, ekonomi, dan historis bagi sebuah keluarga. Karena itu, ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, proses alih waris pada sertipikat perlu segera dilakukan agar kepastian hukum tetap terjamin.
Fenomena yang kerap terjadi di masyarakat adalah tanah telah diwariskan secara lisan antaranggota keluarga, tetapi belum dilakukan perubahan nama pada sertipikat. Padahal, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan dan memiliki prosedur yang relatif sederhana.
Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris diawali dengan kelengkapan dokumen keluarga.
“Persyaratan biasanya diawali dari KTP, KK orang tua. Kalau orang tua sudah tidak ada, maka dibutuhkan data para ahli waris, yaitu anak-anaknya. Untuk surat keterangan waris, kami menyediakan formatnya, namun beberapa desa juga bisa menerbitkan sekaligus mengesahkannya,” ujar Fiya dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang, Selasa (17/2/2026).
Dasar Hukum Alih Waris Tanah
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun tata cara teknis pelayanan serta kelengkapan dokumen mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat memiliki kepastian prosedur dalam mengurus alih waris sertipikat tanah.
Delapan Syarat Alih Waris Sertipikat Tanah
Secara umum, terdapat delapan persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertipikat tanah asli.
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Akta wasiat notariil (jika ada).
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.
Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Sertipikat Analog Akan Dialihkan ke Elektronik
Fiya menambahkan, bagi masyarakat yang sertipikatnya masih berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum penerbitan.
“Kalau yang analog, alih media terlebih dahulu. Kalau sudah sertipikat elektronik, bisa langsung di-entry,” jelasnya.
Perhitungan Biaya
Tarif pelayanan peralihan hak karena waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantah dengan rumus:
(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi) : 1.000
Untuk memudahkan akses informasi layanan pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Aplikasi ini menyediakan informasi layanan pertanahan, termasuk proses alih waris sertipikat tanah.
Dengan melakukan pembaruan data kepemilikan secara resmi, ahli waris tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







