KARIMUN, KepriHeadline.id – Aparat penegak hukum menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sandri, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa selama Sandri menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022.
Sandri tampak tertunduk saat tiba di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, dengan pengawalan aparat. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung dibawa Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan penahanan.
Saat ini, proses penahanan masih berlangsung di Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun, dan awak media masih menunggu keterangan resmi dari Penyidik Cabjari Moro.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






