KARIMUN, KepriHeadline.id – Mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016-2022, Sandri, resmi ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Rabu (18/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan keuangan Desa Sanglar pada periode 2019-2022, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk dua saksi ahli serta sejumlah perangkat desa.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan korupsi terhadap keuangan desa pada periode 2019-2022 saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Teriman, Rabu siang.
Sandri direncanakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan/atau menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 329.196.907.
Teriman menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain berupa kegiatan pembangunan dan renovasi serta perjalanan dinas fiktif.
“Anggaran untuk sejumlah pembangunan di desa telah dicairkan, namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Penyidik menyatakan masih terus mengembangkan perkara tersebut. Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung dan tahapan selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






