Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

- Author

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN, KepriHeadline.id – Mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016-2022, Sandri, resmi ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Rabu (18/2/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan keuangan Desa Sanglar pada periode 2019-2022, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.

Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk dua saksi ahli serta sejumlah perangkat desa.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan korupsi terhadap keuangan desa pada periode 2019-2022 saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Teriman, Rabu siang.

Sandri direncanakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan/atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 329.196.907.

Teriman menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain berupa kegiatan pembangunan dan renovasi serta perjalanan dinas fiktif.

“Anggaran untuk sejumlah pembangunan di desa telah dicairkan, namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Penyidik menyatakan masih terus mengembangkan perkara tersebut. Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung dan tahapan selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB