BANGKA TENGAH, KepriHeadline.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut, warga dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang lebih mudah dan tanpa biaya pendaftaran.
Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Ia mengaku puas setelah pertama kali mengikuti proses sertipikasi tanah melalui program PTSL.
Menurut Sudarwan, seluruh tahapan yang dijalaninya, mulai dari pengukuran hingga penentuan batas tanah, berlangsung dengan mudah. Ia juga menyebut tidak mengeluarkan biaya untuk proses pembuatan sertipikat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program pemerintah yang diluncurkan ATR/BPN sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan sertipikat.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan pendampingan mulai dari pendataan dan pengumpulan dokumen yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi Sudarwan, kepemilikan sertipikat tanah memberikan rasa aman karena status tanahnya kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah. Sebelum mengikuti program PTSL pada 2026, tanah miliknya belum memiliki sertipikat dan hanya dilengkapi surat keterangan kepemilikan dari camat.
Setelah mengetahui desanya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PTSL, Nurhayati langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan tanahnya.
Ia mengaku terbantu dengan pendampingan aparat lingkungan yang aktif menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega. Kini, tanah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan telah melalui proses sertipikasi sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” katanya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan manfaat program PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Selain mempermudah proses pendaftaran, program ini juga menjadi upaya pemerintah mempercepat pemberian kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan administrasi terpenuhi serta memperhatikan ketentuan biaya persiapan yang dapat ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






