JAKARTA, KepriHeadline.id – Pemerintah mulai mematangkan struktur kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Rapat ini turut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pembahasan difokuskan pada penataan organisasi, pembagian kewenangan, serta pola koordinasi BRAN dengan Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ossy, kejelasan pembagian tugas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN dibentuk untuk membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
Lembaga tersebut nantinya memiliki sejumlah tugas, mulai dari menyusun perencanaan dan peta jalan reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, hingga melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini itu, pemerintah juga membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN.
Selain itu, hubungan kerja antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu perhatian utama agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah ditetapkan.
Pematangan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama terkait penanganan konflik serta penataan akses terhadap tanah.
Melalui pembagian kewenangan yang lebih jelas, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih terarah sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan secara efektif.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.
Sementara itu, Ossy Dermawan didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






