Sindikat Curanmor di Batam Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Batam, Kepriheadline.id – Sindikat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/2/2023).

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang terduga yang merupakan sindikat Curanmor di wilayah Kota Batam.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, lima tersangka itu masing- masing berinisial berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E.

“Penangkapan di kawasan Ruli Baloi Kolam, terdapat sebuah rumah yang dijadikan sebagai base camp atau tempat penyimpanan motor-motor hasil curian,” kata AKBP Robby dalam Konferensi Pers, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi atas tindak Curanmor yang terjadi pada 18 Januari 2023 di Parkiran Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar.

Saat itu, pelapor kehilangan kendaraannya saat memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci.

“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki atau menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak,” katanya.

Ia menyebutkan, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 30 TKP wilayah Kota batam. Selain itu, para pelaku melakukan aksinya pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk,1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.

“Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” katanya.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dijalankan Bot
Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk
Nobar Piala Dunia 2026 Wajib Daftar ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff
TP PKK Kepri Salurkan 40 Ribu Bibit Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura
Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima
Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dijalankan Bot

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:25 WIB

Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk

Kamis, 30 April 2026 - 10:31 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Wajib Daftar ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff

Selasa, 28 April 2026 - 08:36 WIB

TP PKK Kepri Salurkan 40 Ribu Bibit Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga

Minggu, 26 April 2026 - 15:12 WIB

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Berita Terbaru