Sindikat Curanmor di Batam Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Batam, Kepriheadline.id – Sindikat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/2/2023). Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang terduga yang merupakan sindikat Curanmor di wilayah Kota Batam. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, lima tersangka itu masing- masing berinisial berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E. “Penangkapan di kawasan Ruli Baloi Kolam, terdapat sebuah rumah yang dijadikan sebagai base camp atau tempat penyimpanan motor-motor hasil curian,” kata AKBP Robby dalam Konferensi Pers, Selasa (21/2/2023). Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi atas tindak Curanmor yang terjadi pada 18 Januari 2023 di Parkiran Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar. Saat itu, pelapor kehilangan kendaraannya saat memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci.
Baca Juga :  Mahasiswa KEPRI-Pekanbaru Siap Tantang Dua Cagub KEPRI Dialog Terbuka dan Adu Gagasan di Pekanbaru
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki atau menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak,” katanya. Ia menyebutkan, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 30 TKP wilayah Kota batam. Selain itu, para pelaku melakukan aksinya pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk,1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar. “Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” katanya. (*/red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak
Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Berita Terbaru

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole didampingi Plt Kadis DLH Karimun meninjau TPA Sememal Kelurahan Pasir Panjang.

KARIMUN

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agu 2025 - 16:29 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca