Sindikat Curanmor di Batam Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Batam, Kepriheadline.id – Sindikat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/2/2023).

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang terduga yang merupakan sindikat Curanmor di wilayah Kota Batam.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, lima tersangka itu masing- masing berinisial berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E.

“Penangkapan di kawasan Ruli Baloi Kolam, terdapat sebuah rumah yang dijadikan sebagai base camp atau tempat penyimpanan motor-motor hasil curian,” kata AKBP Robby dalam Konferensi Pers, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi atas tindak Curanmor yang terjadi pada 18 Januari 2023 di Parkiran Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar.

Baca Juga :  DRAIV Indonesia Resmi Beroperasi di Kota Tanjung Pinang

Saat itu, pelapor kehilangan kendaraannya saat memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci.

“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki atau menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak,” katanya.

Ia menyebutkan, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 30 TKP wilayah Kota batam. Selain itu, para pelaku melakukan aksinya pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk,1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.

“Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” katanya.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Kedubes Inggris Kunjungi Basarnas Tanjungpinang
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Kedubes Inggris Kunjungi Basarnas Tanjungpinang

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Berita Terbaru