TANJUNGPINANG, KepriHeadline.id – Rencana nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tidak bisa dilakukan sembarangan. Masyarakat atau pihak penyelenggara diwajibkan mendaftar ke TVRI paling lambat 45 hari sebelum pertandingan dimulai.
Ketentuan ini disampaikan dalam pertemuan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau dengan jajaran TVRI wilayah Kepri di Dompak, Selasa (28/4/2026).
Direktur TVRI Wilayah Kepri Yenni Marlinda menjelaskan, TVRI merupakan pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026. Karena itu, setiap pihak yang ingin menayangkan pertandingan, termasuk untuk kegiatan nobar, harus memperoleh lisensi dari TVRI.
“Untuk Piala Dunia 2026 akan ada 104 pertandingan. Siapa pun yang ingin menayangkan wajib memiliki lisensi dari TVRI,” ujar Yenni.
Selain kewajiban pendaftaran, terdapat sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi. Penyelenggara nobar diwajibkan memiliki antena dan set top box. Pendaftaran pun harus dilakukan minimal 45 hari sebelum pelaksanaan.
Tak hanya itu, aturan penayangan juga cukup ketat. Dalam layar siaran, hanya diperbolehkan menampilkan logo TVRI dan FIFA, tanpa tambahan logo atau elemen lain.
“Bahkan tulisan ‘Piala Dunia’ juga tidak boleh ditampilkan. Yang diperbolehkan hanya logo TVRI dan FIFA,” kata Yenni.
Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menyambut baik ketentuan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Hendri, langkah ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, mengingat tingginya antusiasme terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.
“Sebagai pemegang hak siar resmi dari FIFA, TVRI tentu perlu melakukan sosialisasi. Kami siap mendukung agar informasi ini sampai ke masyarakat,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, Piala Dunia selalu menjadi momen yang dinantikan, termasuk oleh masyarakat di Kepulauan Riau. Namun, masih banyak yang belum mengetahui prosedur resmi untuk menggelar nobar.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengadakan nonton bareng agar segera mendaftar ke TVRI sesuai ketentuan,” kata dia.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Sumber Berita : Diskominfo Karimun






