Batam, KepriHeadline.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura tanpa dokumen resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Polisi menduga aktivitas ilegal ini didanai oleh seorang warga negara asing berinisial M asal Singapura yang menyewa kapal melalui pihak di Batam. Nakhoda kapal disebut berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga proses pengiriman, sementara aliran dana dikendalikan melalui perantara di Batam.
Seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 dan muatan kayu bakau kini telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
Nona menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam melindungi ekosistem mangrove dari praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






