KARIMUN, KepriHeadline.id — Tim gabungan lintas instansi melakukan razia terhadap sebuah toko ritel di Jalan Baran Tiga, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk makanan impor yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Toko ritel bernama Toko Mawar itu kedapatan menjual sejumlah produk pangan impor seperti nugget, jamur, kue pau, minuman kemasan, dan berbagai produk konsumsi lainnya yang diduga melanggar ketentuan pengawasan pangan.
Razia tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Bea Cukai, Karantina, Dinas Perdagangan, BPOM, hingga Polres Karimun. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rak-rak penyimpanan barang dan menemukan banyak produk luar negeri tanpa dokumen legalitas yang lengkap.
Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Karimun, Suhaimi, mengatakan tindakan itu dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan sehingga harus diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian barang yang disita tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga diduga tidak layak edar. Karena itu, sejumlah barang kemungkinan akan dimusnahkan.
“Untuk barang-barang yang tidak sesuai aturan, ada yang nantinya harus dimusnahkan,” kata dia.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan produk impor ilegal di kawasan tersebut. Pemerintah daerah pun mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu pengawasan peredaran barang di Karimun.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh barang sitaan. Aparat juga akan menelusuri asal-usul distribusi produk tersebut serta menyisir toko ritel lain yang diduga menjual barang serupa.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait turut mendalami jalur pemasokan barang guna memutus rantai distribusi produk impor ilegal di wilayah Kabupaten Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






