Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk

- Author

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk

Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk

BATAM, KepriHeadline.id – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) atas dugaan pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik. Laporan tersebut diajukan oleh dua mantan karyawan pada Jumat (1/5/2026).

Klinik yang memiliki tiga cabang di Kota Batam itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan nomor izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, ia bersama karyawan lain diminta menghapus tanggal kedaluwarsa produk menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton), lalu menggantinya dengan tanggal baru.

“Biasanya masa kedaluwarsa ditambah sekitar sembilan bulan. Kegiatan itu dilakukan di ruangan tertutup yang tidak diakses pelanggan,” ujar Anggi.

Pernyataan serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebutkan klinik EAC memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia, dengan tiga di antaranya berada di Batam, yakni di kawasan BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre.

Menurut Fiki, jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang dengan dukungan berbagai program promosi. Ia juga menyebut target omzet cukup besar, yakni hingga Rp1,7 miliar untuk cabang di pusat perbelanjaan besar dan sekitar Rp800 juta untuk outlet skala lebih kecil.

Keduanya mengaku telah mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

“Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kedaluwarsanya. Bahkan sebelumnya sempat dikeluhkan pelanggan,” kata mereka.

Produk yang dimaksud mencakup berbagai jenis, seperti tabir surya (sunscreen), sabun wajah (facial wash), serum, toner, hingga krim perawatan kulit. Sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dan diduga sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.

Selain itu, para karyawan disebut diwajibkan menggunakan produk klinik. Bonus yang diberikan setiap tiga bulan pun tidak dapat diuangkan, melainkan harus diambil dalam bentuk produk.

“Bonusnya sekitar satu juta rupiah, tapi harus diambil dalam bentuk produk,” ujar Fiki.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut kliennya dipaksa melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Klien kami memilih melapor karena tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Ilpan.

Ia menambahkan laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.

Pihaknya juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor, terutama produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional maupun ketentuan BPOM.

“Tujuan kami bukan semata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan dugaan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Untuk memastikan kebenarannya, mereka telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak klinik.

“Namun hingga delapan hari kerja, belum ada tanggapan dari pihak klinik,” ujar Ahmad.

Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi ke BPOM pusat terkait izin edar produk klinik tersebut. Hasilnya, sejumlah produk disebut tidak terdaftar atau tidak memiliki nomor izin BPOM.

“Atas dasar itu, kami meminta pendampingan hukum bagi para pelapor,” kata Ahmad.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang
Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang, Satu Tersangka Ditahan
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104.082 Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:25 WIB

Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Kedaluwarsa Produk

Minggu, 26 April 2026 - 15:12 WIB

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:22 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:29 WIB

Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:36 WIB

Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang, Satu Tersangka Ditahan

Berita Terbaru