Polresta Barelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)

Batam, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/3/2023).

Dalam kasus itu, polisi menangkap pria berinisial Yy(26) yang merupakan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solas Subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar itu berawal dari penyelidikan Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

“Tim melakukan penyelidikan di SPBU Tanjung Uncang dan mendapati mobil pelaku yang secara berulang melakukan pengisian BBM,” kata Kompol Budi, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan mendapati pelaku Yy sedang melakukan penyedotan BBM dari Mobil ke tempat penampungan.

“Lokasi penangkapan di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Batu Aji. Saat itu, pelaku swdang menyedot BBM dari tangki ke Jeriken,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapal Mini Tangker Bermuatan 80 Ton Solar Diamankan BC Kepri

Kompol Budi mengatakan, dari lokasi penangkaoan, ditemukan bahwa di dalam mobik tersebut terdapat 2 jeriken BBM berisi solar dan satu unit mobil yang tangkinya telah domodifikasi.

“Menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan dengan menjual untuk keperluan industri,” katanya.

Ia menyebutkan, pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Kedubes Inggris Kunjungi Basarnas Tanjungpinang
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Kedubes Inggris Kunjungi Basarnas Tanjungpinang

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru