Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 132 Gram

- Author

Sabtu, 4 Maret 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Batam, Kepriheadline.id – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 132,74 gram dengan cara dibakar, Jumat (4/3/2023). Barang bukti ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 26 Januari lalu atas tersangka J dan DD. Keduanya kedapatan membawa ganja kering seberat 146,72 gram. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin dengan didampingi Perwakilan BNNP Kepri. Turut hadir menyaksikan pemusnahan itu, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat dan kedua tersangka. “Sebanyak 132,72 Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” kata PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin. Ia mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tertanggal 26 Januari 2023 dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam tentang status barang sitaan narkotika.
Baca Juga :  Aunur Rafiq Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Kepri 2024
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72. Selanjutnya, barang disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 14 gram, sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72. “Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan,” kata Lukman Husin. Terhadap kedua tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf
Kapolda Kepri Terima Kunjungan Batam TV, Dorong Literasi Media Bagi Generasi Z
Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area
Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat
HIPMI Batam dan Karimun Sepakat Kolaborasi Usaha untuk Kemandirian Ekonomi
Applenesia Resmi Hadir di Tanjungpinang: Servis Apple Kini Lebih Dekat dan Terjangkau!
Naik Jadi Rp 517.800, Tiket Susi Air Karimun-Pekanbaru Tetap Diminati

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:56 WIB

Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Senin, 5 Mei 2025 - 18:27 WIB

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Batam TV, Dorong Literasi Media Bagi Generasi Z

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:15 WIB

Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area

Minggu, 27 April 2025 - 15:00 WIB

Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca