Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 132 Gram

- Author

Sabtu, 4 Maret 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Batam, Kepriheadline.id – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 132,74 gram dengan cara dibakar, Jumat (4/3/2023).

Barang bukti ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 26 Januari lalu atas tersangka J dan DD. Keduanya kedapatan membawa ganja kering seberat 146,72 gram.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin dengan didampingi Perwakilan BNNP Kepri. Turut hadir menyaksikan pemusnahan itu, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat dan kedua tersangka.

“Sebanyak 132,72 Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” kata PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Ia mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tertanggal 26 Januari 2023 dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam tentang status barang sitaan narkotika.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72. Selanjutnya, barang disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 14 gram, sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan,” kata Lukman Husin.

Terhadap kedua tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

70 CPNS Kanwil Ditjenpas Kepri Resmi Jadi PNS, Kakanwil Tekankan Integritas
Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri
Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 
Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya
HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura
Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional
Ascott dan Paradise Indonesia Perkuat Kemitraan, 7 Hotel Dikelola hingga 2056
Warga Keluhkan Showroom Mobil ROW yang Diduga Kuasai Bahu Jalan Dekat Mako Brimob Kepri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

70 CPNS Kanwil Ditjenpas Kepri Resmi Jadi PNS, Kakanwil Tekankan Integritas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri

Senin, 21 September 2026 - 11:28 WIB

Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya

Rabu, 16 September 2026 - 20:15 WIB

HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB