Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

- Author

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.

Perpanjangan dilakukan seiring proses pemberkasan perkara yang kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dedi Januarto mengatakan saat ini jaksa penyidik masih memfinalisasi berkas perkara keempat tersangka tersebut.

“Sedang dalam finalisasi proses pemberkasan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Dedi, jumlah berkas yang ditangani dalam perkara ini cukup banyak sehingga memerlukan ketelitian dan waktu lebih dalam penyelesaiannya.

“Maklum, empat berkas lumayan menumpuk, perlu waktu,” katanya.

Seiring proses tersebut, Kejari Karimun telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tahap pertama kepada pengadilan. Herlambang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, perpanjangan penahanan oleh pengadilan dapat dilakukan hingga dua kali.

Baca Juga :  Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

“Perpanjangan pengadilan bisa dua kali, masing-masing 30 hari ditambah 30 hari. Ini perpanjangan pengadilan yang pertama,” jelasnya.

Ia memastikan, setelah proses pemberkasan rampung, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipidkor.

“Dalam waktu dekat akan kami informasikan pelimpahannya,” tegas Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan penggunaan anggaran negara.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:53 WIB

Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun

Berita Terbaru