Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

- Author

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.

Perpanjangan dilakukan seiring proses pemberkasan perkara yang kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dedi Januarto mengatakan saat ini jaksa penyidik masih memfinalisasi berkas perkara keempat tersangka tersebut.

“Sedang dalam finalisasi proses pemberkasan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Dedi, jumlah berkas yang ditangani dalam perkara ini cukup banyak sehingga memerlukan ketelitian dan waktu lebih dalam penyelesaiannya.

“Maklum, empat berkas lumayan menumpuk, perlu waktu,” katanya.

Seiring proses tersebut, Kejari Karimun telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tahap pertama kepada pengadilan. Herlambang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, perpanjangan penahanan oleh pengadilan dapat dilakukan hingga dua kali.

Baca Juga :  Polres Karimun dan Tim Gabungan Razia 11 Toko Penjual Miras dan Rokok Ilegal

“Perpanjangan pengadilan bisa dua kali, masing-masing 30 hari ditambah 30 hari. Ini perpanjangan pengadilan yang pertama,” jelasnya.

Ia memastikan, setelah proses pemberkasan rampung, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipidkor.

“Dalam waktu dekat akan kami informasikan pelimpahannya,” tegas Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan penggunaan anggaran negara.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Kundur Park di Kompleks PT TIMAH, Ruang Hijau Favorit Warga Pulau Kundur
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:55 WIB

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:38 WIB

Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:09 WIB

PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

KARIMUN

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:55 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:59 WIB