KARIMUN, KepriHeadline.id – Polres Karimun mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (18/10/2026) malam.
Dalam operasi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, polisi menyita 18 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 6,53 gram.
Kelima orang yang diamankan terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patroli penegakan hukum narkoba dalam rangka Program Quick Wins Kapolri Tahap II itu dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati. Kegiatan tersebut melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN.
Operasi dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Karimun. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan Nomor 24, Sungai Lakam, pada Minggu pukul 16.00-21.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram serta alat isap sabu atau bong.
Selanjutnya, petugas melakukan patroli di Gang H. Syukur, Lubuk Semut, pada Minggu pukul 22.00 WIB hingga Senin pukul 00.00 WIB. Dari lokasi kedua, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika.
Petugas turut menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,48 gram dari lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat bruto 6,53 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu juga disita.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu dompet, satu plastik kemasan headset, satu mancis gas, satu alat isap sabu, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, satu kompor sabu, serta sejumlah plastik bening.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati mengatakan, kegiatan KRYD penegakan hukum narkoba akan terus dilaksanakan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun.
Menurut Heri, upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prioritas Kapolri melalui Program Quick Wins sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sesuai prioritas Bapak Kapolri melalui Program Quick Wins. Kami berharap kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang bersih dari narkoba,” kata Heri, Senin (19/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Adapun penentuan status hukum setiap orang akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Polres Karimun kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi mengenai aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







