Ini Kronologis Lengkap Pria Tusuk Mantan Istri di Karimun

- Author

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)

Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Penikaman dilakukan Supianto (29) terhadap mantan istrinya dipicu dari perdebatan perihal Hak Asuh Anak. Perbuatan nekat itu, tampaknya telah direncanakan oleh Supianto, pasalnya senjata tajam berupa badik itu telah disiapkannya saat mendatangi rumah sang istri. Senjata tajam itu disimpan Supianto di pinggang sebelah kiri, dan dikeluarkan saat perdebatan antara keduanya telah memanas. Pelaku langsung menusuk mantan istrinya di bagian dada kiri, dan beruntung tidak mengenai organ vitalnya. Perbuatan oleh sang pelaku sempat dilerai oleh Calon Suami Mantan Istrinya dwngan cara akan dipukul menggunakan kayu bluti. Namun, pukulan itu tidak mengenai dan pelaku membalas dengan tusukan ke dada kanan. Dengan kondisi bersimbah darah, korban berinisial A, yakni Calon Suami mantan Istrinya langsung menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan kepada warga. Korban juga langsung melaporkan perbuatan Supianto itu ke SPKT Polres Karimun. Respon cepat diberikan oleh kepolisian, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun ke Mapolres.
Baca Juga :  Idul Adha Penuh Makna, PT Timah Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Bangka Barat
“Korban berinisial A langsung mendatangi Polres untuk membuat laporan. Kondisi korban saat buat laporan itu, masih berdarah-darah. Namun langsung kami bawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekalo. Disebutkannya, pelaku bukan merupakan warga Karimun , melainkan warga Indra Giri Hilir, Provinsi Riau dan berprofesi sebagai buruh harian lepas. “Pelaku datang untuk memibta hak asuh atas anaknya berinisial F usia 10 tahun. Mungkin tidak ada jalan keluar, sehingga jadi keributan,” katanya. Atas perbuatannya, palaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan disangkakan atas Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. “Pelaku dan korban ini sudah pisah selama 3 tahun,” ujarnya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca