Ini Kronologis Lengkap Pria Tusuk Mantan Istri di Karimun

- Author

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)

Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Penikaman dilakukan Supianto (29) terhadap mantan istrinya dipicu dari perdebatan perihal Hak Asuh Anak.

Perbuatan nekat itu, tampaknya telah direncanakan oleh Supianto, pasalnya senjata tajam berupa badik itu telah disiapkannya saat mendatangi rumah sang istri.

Senjata tajam itu disimpan Supianto di pinggang sebelah kiri, dan dikeluarkan saat perdebatan antara keduanya telah memanas. Pelaku langsung menusuk mantan istrinya di bagian dada kiri, dan beruntung tidak mengenai organ vitalnya.

Perbuatan oleh sang pelaku sempat dilerai oleh Calon Suami Mantan Istrinya dwngan cara akan dipukul menggunakan kayu bluti. Namun, pukulan itu tidak mengenai dan pelaku membalas dengan tusukan ke dada kanan.

Dengan kondisi bersimbah darah, korban berinisial A, yakni Calon Suami mantan Istrinya langsung menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan kepada warga. Korban juga langsung melaporkan perbuatan Supianto itu ke SPKT Polres Karimun.

Respon cepat diberikan oleh kepolisian, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun ke Mapolres.

“Korban berinisial A langsung mendatangi Polres untuk membuat laporan. Kondisi korban saat buat laporan itu, masih berdarah-darah. Namun langsung kami bawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekalo.

Disebutkannya, pelaku bukan merupakan warga Karimun , melainkan warga Indra Giri Hilir, Provinsi Riau dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Pelaku datang untuk memibta hak asuh atas anaknya berinisial F usia 10 tahun. Mungkin tidak ada jalan keluar, sehingga jadi keributan,” katanya.

Atas perbuatannya, palaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan disangkakan atas Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Pelaku dan korban ini sudah pisah selama 3 tahun,” ujarnya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB