Imigrasi Karimun Jamin Pengurusan Paspor Hanya 4 Hari

- Author

Senin, 15 Mei 2023 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Karimun kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menjamin proses pengurusan paspor akan selesai dalam empat hari kerja setelah menyelesaikan foto dan wawancara. Hal tersebut menjadi bentuk program peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan guna mendorong pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. “Masyarakat yang telah melakukan proses foto dan wawancara maka paspornya akan selesai setelah 4 hari kerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, Senin (15/2/2023). Arif menjelaskan, dengan peningkatan pelayanan publik ini, pemohon tidak lagi harus menunggu informasi dari petugas kapan penyelesaian paspor yang telah diajukan. “Namun demikian jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp kita di 081365209090,” jelasnya. Lebih lanjut, kata dia, kepastian waktu penyelesaian tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Pasal 22 ayat 1.
Baca Juga :  Operasi Patuh Seligi 2023 Incar 7 Pelanggaran Prioritas
“Terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi. Namun jika terdapat gangguan kesisteman penyelesaian dapat lebih dari empat hari kerja,” kata dia. Dia menambahkan, terdapat dua fungsi keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian Paspor dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang pertama pelayanan serta keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik pengawasan administratif maupun di lapangan. “Yang tentu apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan Paspor yang dilampirkan akan dilakukan lapangan dan administratif melalui koordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan KTP, KK, Akte Lahir,buku nikah, Ijazah dan surat Baptis terkait keabsahan dokumen maka penyelesaian Paspor dapat lebih dari empat hari kerja,” katanya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca