Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Iskandarsyah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di desa-desa maupun instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Ia menegaskan, seluruh proses hukum terhadap tersangka akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
“Terkait proses hukumnya, kami tidak akan melakukan intervensi. Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami memberhentikan sementara sampai ada ketetapan hukum tetap,” kata Iskandarsyah, Rabu (13/8/2025).
Bupati menambahkan, selama Tarub Murdiono menjalani proses hukum, posisi Kades Perayun akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang diisi oleh Sekretaris Desa.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Karimun yang mengelola anggaran untuk berhati-hati dan bekerja sesuai prosedur.
“Laksanakan dengan amanah dan penuh tanggung jawab, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan melakukan penyimpangan. SOP sudah ada, tinggal dijalankan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Tarub Murdiono sebagai tersangka setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2024 dinyatakan lengkap.
Tarub ditangkap di Kantor Desa Perayun pada Selasa (12/8/2025) saat jam kerja. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah