Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di DKP Karimun, Ini Penjelasannya

- Author

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menggelar konferensi pers atas dugaan mark-up anggaran BBM di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun Priyambudi menggelar konferensi pers atas dugaan mark-up anggaran BBM di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun.

Keputusan ini diambil setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tidak menemukan indikasi penyimpangan terkait mark-up pengadaan barang, yang sebelumnya menjadi dasar dugaan korupsi.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa langkah penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga audit oleh BPKP Kepri.

Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan pada 16 Agustus 2024, tim BPKP menyimpulkan bahwa tidak ada mark-up dalam proses pembelian barang yang dilakukan DKP.

“Kami telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil saksi-saksi. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP. Hasil dari ekspose terakhir pada 16 Agustus 2024 menunjukkan tidak ada masalah terkait mark-up dokumen pembelian dan barang yang diadakan,” ujar Priyambudi dalam konferensi pers di Kejari Karimun pada Senin, 21 Oktober 2024.

Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah, perbedaan tersebut tidak mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran. Semua barang yang diadakan sesuai dengan kontrak dan telah disalurkan kepada penerima hibah, meskipun ada beberapa penerima yang berbeda dari yang tertera dalam SK Bupati.

“Barang-barang yang dibelanjakan oleh penyedia sesuai dengan kontrak. Untuk penerima hibah yang kurang atau berbeda dari SK Bupati, penyelesaiannya akan dilakukan secara administrasi melalui koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya.

Karena tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, Priyambudi menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi.

“Tidak ada kerugian materil yang dihitung oleh BPKP, sehingga unsur pidana dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Namun demikian, Priyambudi menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana, pihaknya siap untuk kembali berkoordinasi dengan BPKP guna melanjutkan penyelidikan.

“Apabila ada bukti baru yang mengindikasikan pelanggaran hukum, dan BPKP dapat menghitung kerugian negara, maka proses hukum akan dilanjutkan,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB