Batam, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Provinsi Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 terkait keberadaan sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai melakukan penyelundupan BBL dengan modus ship to ship (STS).
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC tersebut bergerak,” ujar Adhang dalam konferensi Pers di BPBL Batam, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah melakukan pemantauan pada Senin (15/12/2025), petugas kemudian mendapati sebuah HSC di sekitar Perairan Pulau Blading dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia.

Tim patroli kemudian melakukan pengejaran, sejumlah manuver berbahaya sempat dilakukan oleh pelaku untuk menghindari kejaran petugas, bahkan petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak diperdulikan pelaku.
Hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri di perairan dangkal dan para pelaku berhasil melarikan diri.
“Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12,99 miliar,” kata Adhang.
Kakanwil menyebutkan, BBL hasil penindakan tersebut selanjutnya akan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
Kegiatan pelepasan itu akan dilakukan bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Menurut Adhang, penyelundupan benih bening lobster melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” tegas Adhang.
Untuk diketahui, sepanjang 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau tercatat telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster.
Ke depan, Bea Cukai Kepri berkomitmen memperkuat integritas dan sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut, guna memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





