Jadwal Pilkada 2024 Resmi Dirilis KPU RI

- Author

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis jadwal resmi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu sebagaimana ditetapkan KPU RI melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga : Minibus Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Karimun, Sopir Nyaris Jadi Bulan-bulan Warga
Penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan dilaksanakan oleh KPU. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut informasi lengkap tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: Tahap Persiapan Pilkada 2024
  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Baca Juga :  Enam Napi Korupsi Terima Remisi Umum Kemerdekaan
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: Dibutuhkan dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Pengaduan
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin
Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk _Learning Exchange_ dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 11:39 WIB

Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: Dibutuhkan dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

Selasa, 2 September 2025 - 11:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Pengaduan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca