Ini Kronologis Lengkap Pria Tusuk Mantan Istri di Karimun

- Author

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)

Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Penikaman dilakukan Supianto (29) terhadap mantan istrinya dipicu dari perdebatan perihal Hak Asuh Anak. Perbuatan nekat itu, tampaknya telah direncanakan oleh Supianto, pasalnya senjata tajam berupa badik itu telah disiapkannya saat mendatangi rumah sang istri. Senjata tajam itu disimpan Supianto di pinggang sebelah kiri, dan dikeluarkan saat perdebatan antara keduanya telah memanas. Pelaku langsung menusuk mantan istrinya di bagian dada kiri, dan beruntung tidak mengenai organ vitalnya. Perbuatan oleh sang pelaku sempat dilerai oleh Calon Suami Mantan Istrinya dwngan cara akan dipukul menggunakan kayu bluti. Namun, pukulan itu tidak mengenai dan pelaku membalas dengan tusukan ke dada kanan. Dengan kondisi bersimbah darah, korban berinisial A, yakni Calon Suami mantan Istrinya langsung menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan kepada warga. Korban juga langsung melaporkan perbuatan Supianto itu ke SPKT Polres Karimun. Respon cepat diberikan oleh kepolisian, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun ke Mapolres.
Baca Juga :  Truk Tabrak Mobil Avanza di U-Turn Depan Masjid Agung Karimun
“Korban berinisial A langsung mendatangi Polres untuk membuat laporan. Kondisi korban saat buat laporan itu, masih berdarah-darah. Namun langsung kami bawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekalo. Disebutkannya, pelaku bukan merupakan warga Karimun , melainkan warga Indra Giri Hilir, Provinsi Riau dan berprofesi sebagai buruh harian lepas. “Pelaku datang untuk memibta hak asuh atas anaknya berinisial F usia 10 tahun. Mungkin tidak ada jalan keluar, sehingga jadi keributan,” katanya. Atas perbuatannya, palaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan disangkakan atas Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. “Pelaku dan korban ini sudah pisah selama 3 tahun,” ujarnya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras
Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun
Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng
Ratusan Warga Berburu Beras di Gerakan Pangan Murah Kodim 0317/Tbk
Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karimun, Gunakan Modus Menyamar sebagai “Dukun”

KARIMUN

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agu 2025 - 16:45 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca