KARIMUN, KepriHeadline.id – BRI Kantor Cabang Tanjung Balai Karimun menegaskan telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat dalam kasus dugaan kejahatan perbankan berupa kredit topengan di BRI Unit Tanjung Balai Karimun.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Balai Karimun, Muhammad Khaidir, mengatakan oknum tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pekerja aktif BRI setelah dijatuhi sanksi PHK pada 31 Agustus 2020.
“Oknum yang terlibat dalam kejahatan perbankan kredit topengan di BRI Unit Tanjung Balai Karimun tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Oknum tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Agustus 2020 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khaidir, Senin (06/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Khaidir, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Dia menegaskan, BRI menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kecurangan (fraud) maupun tindak pidana korupsi.
Terkait kasus yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejari Karimun pada Oktober 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Khaidir menambahkan, BRI senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional bisnis.
“BRI terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik serta memastikan prinsip Good Corporate Governance diterapkan dalam setiap operasional bisnis,” kata Khaidir.
Dia menegaskan, pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap BRI.
BRI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya praktik kecurangan dan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






