KARIMUN, KepriHeadline.id – Kompensasi pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Juli 2026 hingga kini belum disalurkan kepada pelanggan terdampak.
Padahal, persoalan kompensasi tersebut telah beberapa kali dibahas, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karimun hingga audiensi antara pihak PLN dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penyaluran kompensasi yang dinantikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manager PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Suheri, mengatakan, kompensasi belum diberikan karena masih dalam proses verifikasi di Kantor Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau.
Setelah tahapan tersebut selesai, proses selanjutnya akan dilakukan di tingkat PLN pusat sebelum kompensasi disalurkan kepada pelanggan.
“Saat ini masih proses di kantor unit induk di Riau dan Kepri dan final di PLN pusat. Nantinya kompensasi akan langsung dimasukkan dalam ID pelanggan,” jelas Suheri.
PLN Jelaskan Perbedaan dengan Batam
Suheri juga menjelaskan alasan kompensasi pelanggan di Karimun belum direalisasikan, sementara pelanggan terdampak blackout di Batam telah lebih dahulu menerimanya.
Menurut dia, perbedaan tersebut berkaitan dengan struktur kepemimpinan PLN yang membawahi masing-masing wilayah.
“Kalau kita Karimun, dirutnya ada di Jakarta, PLN pusat. Sementara Batam dirutnya di Batam. Itulah perbedaannya kita, dan kami di sini hanya unit layanan pelanggan,” ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat Karimun masih menunggu kepastian penyelesaian proses tersebut. Warga berharap verifikasi di tingkat unit induk hingga PLN pusat dapat segera rampung sehingga kompensasi bisa segera diterima.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, mekanisme pemberian kompensasi akan disesuaikan dengan jenis layanan pelanggan PLN.
Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi akan diperhitungkan dalam tagihan listrik. Sementara pelanggan prabayar dapat mengetahui kompensasi saat melakukan pengisian token listrik.
Sebagai informasi, blackout yang terjadi pada Juli 2026 berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat di Pulau Karimun Besar.
Gangguan kelistrikan tersebut dipicu persoalan pada sistem pembangkit, termasuk gangguan PLTU Unit 2 dan kebakaran di PLTD Bukit Carok.
Akibatnya, sejumlah wilayah di Pulau Karimun Besar mengalami pemadaman listrik dalam waktu cukup lama.
Dampak pemadaman tidak hanya dirasakan dalam aktivitas rumah tangga, tetapi juga mengganggu kegiatan usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga kini, pelanggan terdampak masih menantikan realisasi kompensasi atas gangguan pelayanan listrik tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






