VS Bantah Nikmati Uang KUR Rp 740 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

- Author

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum VS, Jerry Fernandes.

kuasa hukum VS, Jerry Fernandes.

KARIMUN, KepriHeadline.id – Enam tahun lalu, VS mengaku kehilangan pekerjaan setelah terseret persoalan kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungbalai Karimun.

Kini, persoalan yang sama kembali menghampirinya. Bukan hanya harus menghadapi proses hukum, VS juga kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fraud kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.

Melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandes, VS membantah pernah menikmati uang pencairan KUR yang kini menjadi objek perkara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 740 juta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

VS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada 14 Oktober 2026. Penetapan itu membuat kehidupan yang mulai dibangunnya kembali setelah keluar dari BRI pada 2020 kembali berubah.

Kuasa hukum menyebut, kliennya merasa tidak pernah menerima ataupun menggunakan uang kredit yang diduga bermasalah tersebut. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, VS mengaku telah kehilangan pekerjaan dan harus menghadapi stigma negatif di tengah masyarakat.

Menurut penjelasan Jerry, saat masih bekerja di BRI, VS bertugas sebagai tenaga pemasaran atau mantri. Tugasnya meliputi survei lapangan, verifikasi kelayakan calon nasabah, serta melakukan penagihan kredit.

Persoalan bermula ketika VS mengenal seorang nasabah berinisial JD melalui survei terhadap usaha toko sembako milik yang bersangkutan.

JD disebut merupakan tetangga mertua VS. Namun, hubungan keduanya menurut keterangan kliennya hanya sebatas hubungan antara petugas pemasaran bank dan nasabah.

Setelah memperoleh fasilitas KUR, JD kemudian menginformasikan kepada sejumlah rekannya bahwa BRI menyediakan program pinjaman bagi pelaku usaha.

Beberapa orang yang tertarik mengajukan kredit kemudian diarahkan untuk menyerahkan berkas ke kantor BRI.

Jerry menjelaskan, berdasarkan keterangan VS, berkas pengajuan tersebut tidak diambil langsung oleh kliennya dari JD. Sebaliknya, JD disebut mengantarkan berkas ke bagian keamanan kantor BRI sebelum diperiksa petugas administrasi.

Setelah berkas masuk, VS menjalankan tugasnya melakukan survei terhadap calon nasabah.

“Dari hasil survei yang dilakukan, usaha para pengaju kredit memang ada saat diperiksa di lapangan. Karena itu, hasil survei dilaporkan kepada atasan,” kata Jerry menyampaikan keterangan kliennya.

Menurut Jerry, persetujuan pencairan kredit bukan berada di tangan VS, melainkan menjadi kewenangan Kepala Unit.

Persoalan mulai muncul pada 2019 ketika sejumlah kredit yang telah dicairkan mengalami kemacetan.

VS kemudian mendapat informasi bahwa uang pencairan kredit yang diterima para nasabah justru dititipkan kepada JD. Namun, ketika persoalan mulai terungkap, JD disebut telah menghilang bersama keluarganya.

Belakangan, VS juga memperoleh informasi bahwa JD diduga memiliki sejumlah utang.

Kuasa hukum pertanyakan pembagian uang pencairan.

Jerry mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah nasabah menyebut sebagian uang pencairan kredit mereka dibawa oleh JD.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, terdapat dugaan pembagian uang hasil pencairan antara JD dan para nasabah.

“Informasi yang kami dapatkan, JD menerima sekitar Rp 15 juta, sedangkan nasabah memperoleh Rp 10 juta,” ujar Jerry.

Menurut dia, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara JD dan para nasabah sebelum pengajuan kredit dilakukan.

Pihaknya menduga terdapat kesepakatan antara JD dan sejumlah nasabah terkait persyaratan usaha yang digunakan dalam pengajuan KUR.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Mengaku kehilangan pekerjaan dan mendapat stigma negatif

Setelah JD menghilang, dampak kredit macet tersebut disebut turut dirasakan VS.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, VS sempat dinonaktifkan dari pekerjaannya selama hampir satu tahun.

Meski demikian, ia mengaku masih berupaya melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah tersebut.

VS membantah ikut menikmati uang pencairan KUR. Namun, ia merasa masyarakat telanjur mengaitkan dirinya dengan uang kredit yang diduga dibawa JD.

Situasi itu menjadi beban tersendiri bagi VS. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga harus menghadapi pandangan negatif dari lingkungan sekitarnya.

Jerry mengatakan, VS bersama empat mantri lainnya sempat diminta ikut menanggung pembayaran kredit macet dengan nominal tertentu.

Pada akhirnya, VS dihadapkan pada pilihan untuk bertanggung jawab atas pembayaran kredit bermasalah atau mengakhiri hubungan kerja.

VS kemudian memilih mengundurkan diri atau menerima pemutusan hubungan kerja pada 2020.

Menurut Jerry, kliennya merasa tidak seharusnya menanggung seluruh kerugian dari uang yang menurut pengakuannya tidak pernah dinikmati.

Kuasa hukum juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian dalam perkara tersebut.

“Tidak ada perhitungan kerugian negara secara resmi dari BPK atau BPKP. Yang ada hanya perhitungan audit internal. VS juga tidak pernah diperiksa oleh internal BRI dan tidak diperlihatkan hasil audit tersebut,” kata Jerry.

Ia menilai, kondisi itu perlu menjadi perhatian dalam menguji pertanggungjawaban kliennya.

Delapan bulan memperjuangkan ijazah sebelum bekerja kembali

Setelah keluar dari BRI, perjuangan VS untuk kembali menata kehidupannya belum selesai.

Ia mengaku harus menunggu sekitar delapan bulan untuk mendapatkan kembali ijazah yang sebelumnya ditahan pihak bank.

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk meminta langsung kepada pihak BRI. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

VS akhirnya meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan. Dengan pendampingan instansi tersebut, ia berhasil mendapatkan kembali ijazahnya.

Dokumen itu kemudian menjadi salah satu modal untuk mencari pekerjaan baru.

Pada 2021, VS akhirnya diterima bekerja di PT Saipem.

Perlahan, ia berusaha meninggalkan pengalaman pahit di tempat kerja sebelumnya dan membangun kehidupan baru.

Sebagai seorang suami dan ayah dari anak yang saat ini berusia sekitar satu tahun, VS mengaku ingin menjalani kehidupan dengan tenang dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Namun, ketenangan tersebut kembali terusik setelah perkara kredit KUR yang terjadi pada 2019 kembali bergulir.

Enam tahun berlalu, VS kembali dipanggil kejaksaan

Menurut Jerry, VS menerima panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Kejari Karimun. Surat panggilan tersebut diantarkan oleh petugas BRI ke kediamannya.

VS disebut telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik sejak Januari 2026.

Puncaknya terjadi pada 14 Oktober 2026. Saat datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, VS justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Jerry mengatakan, kliennya terkejut dengan perubahan status tersebut.

Ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap VS, mengingat peristiwa kredit bermasalah itu terjadi sekitar enam tahun sebelumnya dan kliennya sudah tidak lagi bekerja di BRI sejak 2020.

“VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit,” ujar Jerry.

Menurut Jerry, proses pemberian kredit di perbankan melibatkan beberapa tahapan dan pejabat yang memiliki kewenangan berbeda.

Ia menjelaskan adanya mekanisme four eyes principle atau prinsip dua pihak dalam proses persetujuan kredit.

Dalam mekanisme tersebut, pengajuan kredit tidak hanya bergantung pada mantri, tetapi juga melewati pemeriksaan administrasi dan persetujuan pejabat yang berwenang.

Jerry menyebut, dari 30 nasabah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, seluruh pengajuan kredit telah mendapatkan persetujuan Kepala Unit.

Atas dasar itu, ia meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Jerry juga menilai kliennya berpotensi menjadi pihak yang dikorbankan dalam persoalan internal perusahaan atau corporate scapegoating.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan kuasa hukum yang masih harus diuji melalui proses peradilan.

Koreksi BAP, kuasa hukum persoalkan keterangan saksi

Upaya pembelaan VS berlanjut melalui pemeriksaan ulang yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Jerry menyampaikan pihaknya mengajukan sejumlah koreksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pertanyaan mengenai dugaan penggunaan jasa calo dalam proses pengajuan KUR.

Jerry menegaskan, berdasarkan keterangan VS, JD bukanlah calo yang secara khusus bekerja sama dengannya.

Menurut dia, JD merupakan nasabah yang kemudian memperkenalkan sejumlah calon peminjam setelah memperoleh fasilitas KUR.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi berinisial RO mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp 5 juta dari JD kepada VS.

Jerry mengatakan, dalam pemeriksaan ulang terungkap bahwa saksi tersebut tidak melihat secara langsung peristiwa penyerahan uang.

“Saksi hanya mendapatkan cerita dari pihak lain, bukan melihat langsung penyerahan uang tersebut,” kata Jerry.

Pihaknya menilai keterangan tersebut perlu diuji kembali untuk memastikan apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan VS.

Kejari sebut kerugian negara Rp 740 juta

Sementara itu, dalam rilis penanganan perkara pada 14 Oktober 2026, Kejari Karimun menyebut VS bersama JD dan tersangka berinisial H diduga menikmati dana pencairan KUR Mikro dari sejumlah nasabah yang identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit.

Besaran kredit yang dicairkan disebut berkisar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk setiap nasabah.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 740 juta.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa setelah pencairan kredit, JD dan H diduga meminta buku tabungan serta kartu ATM milik para nasabah untuk menguasai dana KUR tersebut.

Keterangan kejaksaan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.

Namun, VS melalui kuasa hukumnya membantah menerima ataupun menikmati uang pencairan tersebut.

Tim kuasa hukum menyatakan perlu ada pembuktian yang jelas mengenai keterlibatan setiap pihak, termasuk aliran dana dari pencairan kredit kepada masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Ajukan praperadilan, sidang perdana 10 November

Tidak hanya mengoreksi BAP, tim kuasa hukum VS juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karimun.

Jerry mengatakan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026).

Melalui praperadilan tersebut, pihaknya ingin menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap VS, terutama berkaitan dengan kecukupan dua alat bukti yang digunakan penyidik.

Bagi VS, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum. Ia juga harus menghadapi konsekuensi terhadap kehidupan keluarga dan nama baiknya.

Enam tahun lalu, ia mengaku kehilangan pekerjaan setelah muncul persoalan kredit macet yang melibatkan JD.

Kini, setelah sempat membangun kehidupan baru dan bekerja kembali, VS harus menghadapi perkara tersebut dengan status tersangka dan penahanan.

Satu hal yang terus dibantahnya adalah tuduhan bahwa dirinya ikut menikmati dana KUR yang kini menjadi objek perkara.

Apakah VS memiliki keterlibatan dalam dugaan penyimpangan kredit tersebut atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar? Jawabannya akan diuji melalui proses hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Keterlibatan VS maupun pihak lain harus dibuktikan melalui persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Perusahaan, BRI Cabang Tanjung Balai Karimun Lakukan PHK terhadap Oknum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance
Kasus HIV/AIDS di Karimun Masuk Tiga Besar di Kepri, 40 Orang Tercatat Positif hingga September 2026
Danlanal Karimun Dukung Perayaan Natal Nasional 2026, Panitia Targetkan 4.000 Jemaat Hadir
PT TIMAH dan BKKBN Dampingi Orang Tua dan Anak di Karimun, Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Sejak Dini
Bahlil Sebut Karimun Berpotensi Jadi Hub Data Center, Ini Respons Bupati
Karimun Tambah 23 Medali di Porprov Kepri VI 2026, Dayung Jadi Penyumbang Terbanyak
Sudah Berbulan-bulan, Kompensasi Blackout PLN di Karimun Belum Cair,Ini Penjelasan PLN
Panjat Tebing Karimun Raih Emas, Kontingen Tambah 10 Medali di Porprov Kepri VI 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:05 WIB

Rugikan Perusahaan, BRI Cabang Tanjung Balai Karimun Lakukan PHK terhadap Oknum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance

Jumat, 6 November 2026 - 15:54 WIB

Kasus HIV/AIDS di Karimun Masuk Tiga Besar di Kepri, 40 Orang Tercatat Positif hingga September 2026

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

VS Bantah Nikmati Uang KUR Rp 740 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Jumat, 6 November 2026 - 15:04 WIB

Danlanal Karimun Dukung Perayaan Natal Nasional 2026, Panitia Targetkan 4.000 Jemaat Hadir

Kamis, 5 November 2026 - 13:27 WIB

PT TIMAH dan BKKBN Dampingi Orang Tua dan Anak di Karimun, Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Sejak Dini

Berita Terbaru