Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat

- Author

Kamis, 30 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat

Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Selain pengawasan fisik, aspek legalitas disebut menjadi faktor utama dalam melindungi hak kepemilikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat.

“Biar tanah tidak diserobot, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas tanah idealnya menggunakan patok permanen seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, penentuan batas sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut Shamy, ketidakjelasan batas tanah kerap menjadi pemicu konflik. Karena itu, kesepakatan dengan pemilik lahan di sekitar menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan.

Di samping itu, kepemilikan sertipikat tanah juga menjadi faktor krusial. Sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat menjadi alat bukti dalam menghadapi sengketa.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” katanya.

Apabila ditemukan indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

“Jangan menunggu masalah membesar. Segera laporkan agar bisa ditangani lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan kombinasi pengamanan fisik dan legalitas yang kuat, diharapkan aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal dari risiko penyerobotan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya
Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah, Biaya Rp50.000 dan Selesai Lima Hari
PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan di Era Digital
BP BUMN Monitor Transformasi PT Timah, Aminuddin Ma’ruf Tekankan Streamlining Rampung Tahun Ini
Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama
ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi
Layanan Pertanahan Kian Digital, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku
Menteri Nusron Ingatkan Pemimpin Harus Permudah Urusan Rakyat saat Pengajian di Pandeglang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:21 WIB

PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10 WIB

BP BUMN Monitor Transformasi PT Timah, Aminuddin Ma’ruf Tekankan Streamlining Rampung Tahun Ini

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:29 WIB

ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi

Berita Terbaru