Terdakwa Korupsi Dana BOP PKBM Bakti Negeri Kundur Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Author

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan PKBM Bakti Negeri Kundur di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Foto: Dokumen Cabjari Tanjungbatu untuk KepriHeadline.id

Sidang lanjutan PKBM Bakti Negeri Kundur di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Foto: Dokumen Cabjari Tanjungbatu untuk KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Tanjungbatu menuntut terdakwa korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Tanjungbatu dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam Sidang Lanjutan PKBM Bakti Negeri Tanjungbatu yang digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Selasa, 6 Febuari 2024. Sidang tipikor tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif. Hadir juga pada sidang itu JPU Cabjari Tanjungbatu Parwila Qonitah dan Febrinolin simanjuntak. Dalam tuntutannya, JPU Cabjari Tanjungbatu menuntut terdakwa korupsi Dana BOP Kesetaraan Pendidikan di PKBM Bakti Negeri Kundur Asiar binti Awang Cik, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta. “Dari hasil sidang hari kemarin, dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Cabjari Tanjungbatu menuntut Saudari Asiar selaku Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur atau pihak yang bertanggung jawab dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider penjara 3 bulan,” kata Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat dikonfirmasi, Rabu, 7 Febuari 2024.
Baca Juga :  Ratusan Warga Unjuk Rasa di PT Karimun Granite, Tuntut Kepastian Lingkungan dan Pemberdayaan
Disebutkan Charles, Terdakwa Asiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan
Dimana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung dalam periode 2016-2019 dengan kerugian dari hasil pemeriksaan Auditor Kejati Kepri yakni senilai Rp246.778.848. Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik diketahui menyita uang senilai Rp250 juta dari kasus tersebut. Saat ini, proses sidang masih berlanjut di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Dijadwalkan, pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menyampaian pledoi dari pihak terdakwa. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca