TANJUNGPINANG, KepriHeadline.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ansar mengatakan, sepanjang 2025 Pemprov Kepri telah menggelontorkan insentif cukup besar untuk meringankan beban wajib pajak. Rinciannya, PKB roda dua (R2) dan roda empat (R4) masing-masing mendapat keringanan sebesar 13,94 persen. Sementara itu, BBNKB R2 dan R4 diberikan insentif sebesar 39,75 persen.
Memasuki 2026, kebijakan insentif tersebut tetap dilanjutkan meski dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB R2, keringanan diberikan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya. PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.
“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, meskipun nominal insentif tahun ini tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan tersebut tetap menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” kata Ansar.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.
Pemprov Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat membayar pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut secara optimal demi mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







