KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemilik usaha pasir dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan negatif yang disampaikan oleh sejumlah oknum melalui beberapa media online terkait aktivitas pertambangan yang dikelolanya.
Edy menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan rakyat yang ia jalankan telah mengantongi izin resmi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tudingan itu tidak berdasarkan fakta dan disampaikan tanpa melakukan klarifikasi atau kroscek terlebih dahulu,” kata Edy saat memberikan klarifikasi kepada media, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, usaha pertambangan pasir yang dikelolanya telah dilengkapi dengan berbagai perizinan yang sah, di antaranya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, izin lingkungan hidup, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Edy juga menepis anggapan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan secara serampangan atau melanggar hukum. Ia menegaskan dirinya merupakan putra daerah yang memiliki komitmen menjaga lingkungan dan menaati aturan.
“Saya anak daerah, putra daerah. Saya tidak akan merusak daerah saya sendiri. Saya lebih tahu kondisi daerah saya dan tidak akan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Edy, lokasi pertambangan yang saat ini dikelola berada di kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan luas area sekitar satu hektare, tepatnya di Perairan Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat muncul tudingan dari sejumlah pihak terkait operasional penambangan hingga pemasaran hasil tambang pasir. Namun, tudingan tersebut kembali dibantahnya.
“Operasi penambangan dan pemasaran hasil tambang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Edy berharap ke depan tidak ada lagi informasi yang disampaikan secara sepihak tanpa konfirmasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum IPR Edy Anwar, Patas Rambe, turut menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas tambang pasir laut tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.
“Ngomong itu harus ada data, jangan asal sebut. Harus ada dasar hukumnya. Ini sudah penyesatan informasi namanya,” kata Patas.
Ia menilai, informasi-informasi yang tidak berdasar tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, padahal secara legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan kliennya telah sesuai prosedur dan berada di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Bahkan kemarin dari pihak kepolisian juga datang ke lokasi saat kami sedang melakukan aktivitas pertambangan. Alhamdulillah tidak ada masalah, karena kami beroperasi sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







