Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

- Author

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jakarta – Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan _secure paper_ dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nuzulul Quran di Korps Marinir Cilandak, Menteri Nusron: Al-Qur’an Jadi Petunjuk Hidup Manusia
Kementerian ATR/BPN Salurkan Santunan kepada Pegawai dalam Bazar Ramadan 1447 H
Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa saat Webinar Nasional
Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan Publik
Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Anggaran, BMN, dan SDM Jadi Kunci Sukses Pemimpin
Bazar Ramadan 1447 H Digelar, Kementerian ATR/BPN Libatkan 70 UMKM dan Salurkan Santunan
ATR/BPN Sosialisasikan Permen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kearsipan, Sekjen: Arsip Krusial bagi Pelayanan Pertanahan
ATR/BPN Kembangkan Dashboard SDM, Proses Mutasi dan Promosi Pegawai Diharapkan Lebih Cepat dan Efisien
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:58 WIB

Nuzulul Quran di Korps Marinir Cilandak, Menteri Nusron: Al-Qur’an Jadi Petunjuk Hidup Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Santunan kepada Pegawai dalam Bazar Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:50 WIB

Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa saat Webinar Nasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:44 WIB

Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan Publik

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:32 WIB

Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Anggaran, BMN, dan SDM Jadi Kunci Sukses Pemimpin

Berita Terbaru