Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ekstasi ke Luar Pulau Karimun 

- Author

Rabu, 27 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan ribuan butir ekstasi yang hendak diseludupkan keluar Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023). Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tersangka IL warga Tanjungbatu Kundur di Jalan Nusantara. Rencananya, narkoba tersebut akan diseludupkan ke luar pulau wilayah Karimun. Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka Il ditangkap saat hendak menuju Pelabuhan Tikus di kawasan Jalan Nusantara Kecamatan Karimun. “Penangkapan terhadap IL dilakukan pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan pengeledahan kami temukan 4 paket narkotika jenis ekstasi itu didalam tas warna merah hitam,” kata Herie Pramono usai memimpin Press Conference di Gedung Serba Guna Mapolres Karimun, (Rabu 27/9/2023).
Baca Juga :  Kurir Ekstasi Tertunduk Lesu Melihat Ribuan Butir Pil 'Haram' Miliknya Dimusnahkan
Disebutkannya, berdasarkan keterangan oleh tersangka Il, ekstasi dengan jumlah 3.947 Butir itu didapatkan dari seseorang dengan inisial JM yang kini berstatus DPO. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dari mana asal barang dan kemana tujuannya. Ekstasi itu didapatkan Il dengan modus lempar di suatu tempat oleh JM,” ujarnya. “Tersangka dibayar Rp10 juta oleh JM dan baru menerima 2 Juta,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun
ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur
Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out
Endipat Didampingi Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kepri Melepaskan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir di Sumatera
Gunakan Kapal Perang TNI AL, Karimun Salurkan Bantuan Logistik ke Aceh dan Sumatra Utara

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Senin, 29 Desember 2025 - 12:30 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:20 WIB

ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:15 WIB

Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca