Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ekstasi ke Luar Pulau Karimun 

- Author

Rabu, 27 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan ribuan butir ekstasi yang hendak diseludupkan keluar Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023). Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tersangka IL warga Tanjungbatu Kundur di Jalan Nusantara. Rencananya, narkoba tersebut akan diseludupkan ke luar pulau wilayah Karimun. Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka Il ditangkap saat hendak menuju Pelabuhan Tikus di kawasan Jalan Nusantara Kecamatan Karimun. “Penangkapan terhadap IL dilakukan pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan pengeledahan kami temukan 4 paket narkotika jenis ekstasi itu didalam tas warna merah hitam,” kata Herie Pramono usai memimpin Press Conference di Gedung Serba Guna Mapolres Karimun, (Rabu 27/9/2023).
Baca Juga :  Jadi Caleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Karimun Mundur dari Jabatannya
Disebutkannya, berdasarkan keterangan oleh tersangka Il, ekstasi dengan jumlah 3.947 Butir itu didapatkan dari seseorang dengan inisial JM yang kini berstatus DPO. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dari mana asal barang dan kemana tujuannya. Ekstasi itu didapatkan Il dengan modus lempar di suatu tempat oleh JM,” ujarnya. “Tersangka dibayar Rp10 juta oleh JM dan baru menerima 2 Juta,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pastikan Identitas Mayat di Perairan Meranti, Rafa’i Warga Sei Raya
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Satpolairud Polres Karimun Pastikan Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Perairan Meranti
Karimun Mulai Kembangkan Bawang Merah Lokal, Sasar Ketahanan Pangan
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
PT Timah Salurkan Bioflok dan Bibit Nila untuk Perkuat Ekonomi Warga Kundur Barat
Perkuat Pertanian Lokal, PT TIMAH Serahkan Alat Olah Lahan kepada Kelompok Tani Kundur
Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:00 WIB

Polisi Pastikan Identitas Mayat di Perairan Meranti, Rafa’i Warga Sei Raya

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satpolairud Polres Karimun Pastikan Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Perairan Meranti

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:46 WIB

PT Timah Salurkan Bioflok dan Bibit Nila untuk Perkuat Ekonomi Warga Kundur Barat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca