Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ekstasi ke Luar Pulau Karimun 

- Author

Rabu, 27 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan ribuan butir ekstasi yang hendak diseludupkan keluar Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023). Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tersangka IL warga Tanjungbatu Kundur di Jalan Nusantara. Rencananya, narkoba tersebut akan diseludupkan ke luar pulau wilayah Karimun. Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka Il ditangkap saat hendak menuju Pelabuhan Tikus di kawasan Jalan Nusantara Kecamatan Karimun. “Penangkapan terhadap IL dilakukan pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan pengeledahan kami temukan 4 paket narkotika jenis ekstasi itu didalam tas warna merah hitam,” kata Herie Pramono usai memimpin Press Conference di Gedung Serba Guna Mapolres Karimun, (Rabu 27/9/2023).
Baca Juga :  Kodim 0317/TBK Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Parit
Disebutkannya, berdasarkan keterangan oleh tersangka Il, ekstasi dengan jumlah 3.947 Butir itu didapatkan dari seseorang dengan inisial JM yang kini berstatus DPO. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dari mana asal barang dan kemana tujuannya. Ekstasi itu didapatkan Il dengan modus lempar di suatu tempat oleh JM,” ujarnya. “Tersangka dibayar Rp10 juta oleh JM dan baru menerima 2 Juta,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup saat Malam Natal
Beasiswa Pemda Karimun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kapolda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di Karimun
BNNK Karimun Paparkan Capaian Kinerja 2025, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Bersinar
Kapolda Kepri Resmikan Gedung Operasional dan Masjid milik Polres Karimun
UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan
Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Satu Ruko di Pasar Lama Puakang Karimun Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:12 WIB

Satpol PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup saat Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:08 WIB

Beasiswa Pemda Karimun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:02 WIB

Kapolda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di Karimun

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54 WIB

BNNK Karimun Paparkan Capaian Kinerja 2025, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Bersinar

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:11 WIB

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Operasional dan Masjid milik Polres Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca