Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan BNNK Karimun Jalin Kerja Sama Berantas Narkotika

- Author

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan BNNK Karimun Jalin Kerja Sama Berantas Narkotika. FOTO: Humas Rutan Karimun

Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan BNNK Karimun Jalin Kerja Sama Berantas Narkotika. FOTO: Humas Rutan Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan rutan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Rutan Karimun dan dihadiri oleh Plt. Kepala Rutan, Candra Putra Irawansyah, serta Kepala BNNK Karimun, Jamaluddin Syarief Nur. Kerja sama ini merupakan langkah konkret menjawab tantangan maraknya peredaran narkoba yang menjadi isu serius di berbagai daerah Indonesia.

“MoU ini memungkinkan kami untuk terus menjalin komunikasi dengan pihak lapas dan rutan. Jika ditemukan peredaran narkoba di dalam, mereka akan segera berkoordinasi dengan kami untuk penindakan,” ujar Jamaluddin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sementara itu, Candra Putra Irawansyah menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program nasional yang mendukung implementasi Asta Cita Presiden serta arahan dari Menteri Hukum dan HAM, khususnya dalam menjadikan Rutan sebagai tempat yang bersih dari narkoba.

“Penggeledahan gabungan secara rutin telah dilakukan dan akan terus dilaksanakan dengan melibatkan BNNK, aparat kepolisian, serta petugas internal rutan. Selain itu, kami juga menyelenggarakan program rehabilitasi sosial bagi narapidana untuk membantu mereka pulih secara psikologis dan sosial dari jerat narkoba,” jelasnya.

Kedua pihak berharap, dengan terjalinnya sinergi yang kuat, lingkungan rutan dapat terbebas dari pengaruh narkotika. Masyarakat pun turut memberikan apresiasi atas inisiatif ini, yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan pembinaan yang tepat bagi korban.

Candra juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan semakin memperkuat komitmen Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pilot Project Bersih Narkoba.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB