KARIMUN, KepriHeadline.id – Seorang residivis kasus pembobolan ATM ditangkap Tim Opsnal Polsek Tebing setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR yang terparkir di kawasan Perumahan Ranggam Asri, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Tebing melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Hendri Kurniawan, pada Rabu (18/2/2026).
“Korban melaporkan sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah,” ujar Om Kenedy saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penelusuran awal, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang sempat terlihat melintas di depan RSUD Muhammad Sani.
Informasi itu kemudian mengerucut kepada seorang pria berinisial PU yang diketahui merupakan residivis kasus pembobolan ATM.
Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tebing mendatangi PU untuk mengonfirmasi keberadaan kendaraan tersebut. Namun, PU sempat membantah tuduhan itu. Ia mengaku sepeda motor tersebut diambil oleh seseorang bernama Ijal dan bahkan menunjukkan sebuah rumah kosong kepada petugas.
Di rumah kosong yang dimaksud, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Meski demikian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi tidak menemukan sosok bernama Ijal seperti yang disebutkan PU.
“Kami lakukan pencocokan dengan ciri-ciri yang sudah kami kantongi sebelumnya. Kuat dugaan pelaku adalah PU, dan nama Ijal yang disebutkan hanya alibi,” kata Om Kenedy.
Penyelidikan kemudian diperkuat dengan analisis rekaman CCTV yang telah diamankan polisi. Dari hasil pencermatan, termasuk kecocokan pakaian dan postur tubuh, dugaan semakin mengarah kepada PU.
Petugas juga mendatangi rumah PU dan rumah pacarnya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan pakaian yang identik dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.
Setelah diperlihatkan bukti-bukti tersebut, PU akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tebing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







